Untuk melestarikannya, Pemerintah Indonesia akan menominasikan batik Indonesia untuk dikukuhkan oleh Unesco sebagai
Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage).
Terhadap klaim Malaysia atas batik, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie mengatakan, usulan nominasi ini
bukan reaksi terhadap Malaysia. Namun, untuk kepentingan pengembangan batik Indonesia di pasar Internasional.
Dewasa ini penggunaan batik makin beragam. Pasar ekspor batik mencapai 125 juta dollar AS per tahun. Sekitar dua juta orang
bergantung pada usaha batik, mulai pedagang kecil dan menengah serta pemasok kebutuhan batik beserta keluarganya.
Seluruh pihak yang terkait dengan batik telah memahami dan sepakat untuk memperjuangkan agar batik Indonesia dapat diakui
oleh Unesco.
Prosedur yang ditempuh untuk pengakuan itu dilakukan sesuai Konvensi Unesco tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak Benda.
Konvensi Unesco tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah melalui PP Nomor 78 Tahun 2007 dan, terhitung 15 Januari 2008,
Indonesia resmi menjadi Negara Pihak Konvensi.
Dengan demikian, Indonesia berhak menominasikan mata budayanya untuk dicantumkan dalam daftar representatif Unesco.
Usulan berkas nominasi harus diterima Unesco selambatnya 30 September 2008. (OSA/LOK)
By Kompas, Sabtu 23 Agustus 2008, Hal.18
|