Batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis,
yakni batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi tulis dan cap. Batikmark ini sudah mendapat Hak Cipta Nomor 034100
tanggal 5 Juni 2007, yang peluncurannya secara resmi dilakukan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta dalam
acara Gelar Batik Nusantara 2007, baru-baru ini. "Petunjuk teknis Batikmark diatur dalam SK Menteri Perindustrian (Menperin)
Nomor 74/M-IND/PER/IX/2007 tanggal 18 September 2007 tentang penggunaan Batikmark "Batik Indonesia"
pada batik buatan Indonesia," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM)
Departemen Perindustrian (Depperin) Sakri Widhianto.
Menurut Sakri, yang dimaksud batik dalam Batikmark ini adalah batik dari bahan tekstil hasil pewarnaan secara
perintangan dengan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap,
atau batik kombinasi tulis dan cap. Penggunaan Batikmark bertujuan memberikan jaminan mutu batik Indonesia dan
meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri maupun luar negeri terhadap mutu batik Indonesia.
"Batikmark juga akan membedakan antara batik Indonesia dengan produk batik negara lain sehingga
memudahkan konsumen mancanegara mengenal batik Indonesia. Ini juga mendukung promosi batik kita di pasar global kan," katanya.
Dia juga menjelaskan untuk dapat memperoleh sertifikat penggunaan Batikmark, Depperin menentukan beberapa persyaratan,
di antaranya, produk batik harus dikeluarkan perusahaan atau perajin yang telah memiliki merek terdaftar serta
segi produk harus lulus Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sertifikasi Batikmark ini hanya akan dikeluarkan Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta
dengan menunjuk laboratorium penguji. Hasil pengujian yang memenuhi syarat akan mendapatkan sertifikat
penggunaan Batikmark," ujarnya.
Dengan adanya Batikmark pada setiap produk batik produksi Indonesia, pemerintah berharap praktik pemalsuan
produk batik yang sering dilakukan negara-negara lain dapat diminimalkan.
Seperti kita ketahui, selama ini banyak produk batik buatan perajin Indonesia yang diekspor
tanpa identitas apa pun, sehingga sampai di negara tujuan, produk itu kemudian diberi merek dan
identitas lain dan diakui sebagai produk negara lain.
By moh ridwan Copyright © Sinar Harapan 2003
|